Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)
Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
by.
Asep Suryana, S. Ag
VISI
Terciptanya manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata'ala
MISI
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan memberikan pendidikan yang terpadu baik dalam kurikulum maupun dalam sistem pendidikan.
Membentuk generasi yang beraqidah Robbaniyyah, Mutafakkih Fiddin, dan berakhlaqul karimah dengan suri tauladan Rosululloh Sholalallohu 'alaihi wasallam
Membentuk generasi yang beraqidah Robbaniyyah, Mutafakkih Fiddin, dan berakhlaqul karimah dengan suri tauladan Rosululloh Sholalallohu 'alaihi wasallam
TUJUAN
Terbentuknya sebuah Kurikulum yang lengkap dengan program pembelajaran dan model pembelajaran yang berorientasi pada kebutuhan siswa dan tuntutan masyarakat.
Terbentuknya sebuah Proses Belajar Mnengajar yang efektif dan sistematik dengan cara mengefektifkan bahan ajar serta media pengajaran yang ada
Terbentuknya sebuah Proses Belajar Mnengajar yang efektif dan sistematik dengan cara mengefektifkan bahan ajar serta media pengajaran yang ada
PROFIL SEKOLAH
Nama Sekolah : SMP Plus BustanulUlum
NSS : 202327772021
NPSN : 20224606
Nama Yayasan : Yayasan Pondok Pesantren BustanulUlum
Alamat : Sindangsari Sumelap Tamansari
Jenjang Akreditasi : Terakreditasi B+
Tahun Berdiri : 2003
Tahun Beroperasi : 2003
Jumlah Ronbel : 6 Rombel
Jumlah siswa : 157 orang
Jumlah Guru Tetap : -
Jumlah Guru Tidak Tetap : 31 orang
NSS : 202327772021
NPSN : 20224606
Nama Yayasan : Yayasan Pondok Pesantren BustanulUlum
Alamat : Sindangsari Sumelap Tamansari
Jenjang Akreditasi : Terakreditasi B+
Tahun Berdiri : 2003
Tahun Beroperasi : 2003
Jumlah Ronbel : 6 Rombel
Jumlah siswa : 157 orang
Jumlah Guru Tetap : -
Jumlah Guru Tidak Tetap : 31 orang
Selasa, 25 September 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar